Kesetaraan pendidikan bagi seluruh
warga, Pemerintah Kota Banjarmasin terus upayakan pemberian hak yang sama bagi
penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003, anak berkebutuhan khusus (ABK) bisa memenuhi pendidikan di
sekolah umum. Landasan tersebut semakin menguatkan upaya pemkot memberikan hak
yang sama bagi anak - anak berkebutuhan khusus tanpa pegecualian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi memaparkan bahwa penerimaan murid baru ABK harus melewati beberapa tahapan asesmen dan psikologi yang telah ditentukan ditiap sekolah. "Misalnya apakah bisa membaur dengan anak lainnya, sesuai hasil asesmen itu," terangnya, Jumat (19/5/2023).
Nuryadi juga menyampaikan, pihaknya sudah
menyiapkan sekolah-sekolah inklusi di lima kecamatan. Baik di jenjang SD
ataupun SMP. Untuk jenjang SMP, ada di SMPN 14, SMPN 4, SMPN 10 dan lainnya.
Adapun untuk penjaringan, sekali
lagi menurutnya diserahkan ke masing-masing sekolah. "Sebenarnya, yang
paling penting dari hasil asesmen itu anak yang bersangkutan bisa
bersosialisasi dengan rekan-rekannya
Jika dari hasil asesmen tidak
memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan, maka anak tersebut akan
direkomendasikan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) di bawah naungan Pemprov Kalsel. (arum/maya)
Sumber: https://www.beritabanjarmasin.com/2023/05/disdik-banjarmasin-siapkan-sekolah.html


Komentar
Posting Komentar